MUNTOK – RO (26), nekat menabrak Polisi saat hendak ditangkap. Warga Dusun Nyikep, Kecamatan Tempilang, Kababupaten Bangka Barat (Babar) ini pengedar sabu-sabu ini menabrak anggota Unit Reskrim Polsek Tempilang ketika hendak dilakukan penangkapan terhadap dirinya.
KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPDA Miyohan mewakili Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (12/01/2021) sekitar pukul 23.00 wib.
“Unit Reskrim Polsek Tempilang Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika di Dusun Nyikep Desa Penyampak Kecamatan Tempilang,”ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Coment Center Humas Polres Babar, Kamis (14/01/2021).
Miyohan menjelaskan petugas mengamankan tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah atas, yang mana didapati dua orang laki-laki yang dicurigai. Mereka mengendarai sepeda motor.
“Nah, saat di cegat oleh anggota Polsek Tempilang, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrakkan motornya ke salah satu anggota kita. Dia yang mengendarai sepeda motor inisial RO (26) berhasil diamankan, sedangkan satunya inisial AN melarikan dan masuk DPO,”jelasnya.
Masih kata Miyohan, Dua orang pelaku ini merupakan warga Dusun Nyikep, motif pelaku yaitu sabu miliknya tersebut sebagian akan di jual kembali dan sebagian lainnya untuk di pakai sendiri.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 2 paket Besar dengan berat 1,22 gram dan 18 helai plastik klip kosong ukuran kecil di dalam kotak rokok yang berada di dalam botol air yang sudah kosong.
“Serta 1 unit Sepeda Motor matice Yamaha Mio warna merah tanpa nopol, 1 unit hp. Pelaku di duga menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,”katanya.
Dengan tertangkapnya pelaku ini, lanjut Miyohan akan mengembangkan terus sehingga mampu membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Bangka Barat dan menumpas sampaike akarnya, karena Narkoba ini sangat berbahaya dan dapat merusak generasi penerus bangsa.(cr03)