KOBA - Guna menekan angka kecelakaan saat berlalu lintas di jalan raya, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) beserta Satlantas Polres Bateng melakukan operasi penertiban gabungan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di Kecamatan Simpangkatis, Selasa (26/11) pagi dimulai pukul 08.30 WIB sampai tengah hari.
Kabid Perhubungan, Fani Hendra Saputra kepada sejumlah awak media, Selasa (26/11) siang, mengatakan, sasara dalam operasi gabungan ini adalah kendaraan umum dan barang dengan harapan bisa menghindari kecelakaan terjadi akibat faktor human eror atau rendahnya kesadaran pengeno dalam mentaati aturan berlalulintas.
"Tujuan dari operasi penertiban gabungan ini, untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi agar semakin taat aturan berlalu lintas sehingga dapat menghindari ataupun menekan resiko kecelakaan di Bateng ini," ungkap Fani Hendra.
Ia mengungkapkan, selain melakukan razia gabungan bersama Satlantas Polres Bateng pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat terutama pengguna jalan terkait kelengkapan surat kendaraan saat akan bepergian dan taati aturan rambu di jalan raya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bateng, Iptu H Waliyuddin SH menambahkan, dalam operasi gabungan kali ini ada sebanyak 22 pengendara kendaraan ditilang dengan rincian 6 pengendara kendaraan roda dua dan 16 kendaraan roda empat yang tidak memiliki surat kelengkapan dimana 7 kendaraan roda empat diantaranya dengan KIR yang sudah kadaluarsa.
"Operasi penertiban kendaraan ini, agenda rutin yang dilakukan bersama Dishub Bateng guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran pengemudi untuk patuh dan taat saat berlalu lintas. Selain itu, kelayakan kendaraan angkutan umum sangat penting karena menyangkut keselamatan orang banyak," pungkas Kasatlantas H Waliyuddin. (and)