PANGKALPINANG - Sat Pol PP Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), secara prosudural menyerahkan kunci alat berat yang diamankan dari lokasi TI di Parit 6 Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, kepada Polres Pangkalpinang, Senin (1/10/2019).
"Kunci alat berat kita ambil dan kita serahkan ke Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti sesuai Undang -undang yang berlaku. Kita tunggu saja kabarnya bagaimana,"tegas Kasat Pol PP Pangkalpinang, Susanto melalui Kabid P3UD, Dedi Aldiansyah, Selasa (1/10/2019).
Diungkapkan Dedi secara prosedur, penegakan hukum merupakan wewenang aparat kepolisian, sementara Pol PP hanya menegakan Peraturan Daerah (Perda).
" Untuk penegakan hukum itu lebih berwenang adalah aparat kepolisian. Kalau penambang ada Perdanya,"ungkap Dedi.
Sementara Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono melalui Kabag Ops, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah mengamankan alat berat tersebut.
" Alat berat sudah kita amankan, posisi alat berat saat ini berada di halaman kantor Samsat Pangkalpinang. Dan kita sudah meminta pemilik alat berat untung datang ke Polres,"ungkapnya.(wah)