PANGKALPINANG - Dirkrimsus Polda Babel AKBP Krismayadi meminta Kapolres Bangka Tengah (Bateng) untuk segera menindak aktivitas Tambang di Hutan Lindung (HL) dan lahan reklamasi eks Kobatin Desa Lubukbesar, Kecamatan Lubukbesar yang masih beroperasi, Kamis (20/6/2019).
"Terimakasih informasinya mas, langsung akan kita perintahkan Kapolres Bangka Tengah sesuai dengan wilayah hukumnya mengambil tindakan terkait aktivitas tambang di Merapen itu. Kalau memang sudah skala besar dan polres tidak mampu, baru kita akan membentuk timgab," ujar Dirkrimsus Polda Babel AKBP Indra Krismayadi kepada Radar Bangka, Kamis (20/6) siang.
Bahkan, Kapolda Babel Brigjen Istiono saat dikonfirmasi via WhatsApp berjanji akan menindak aktivitas tambang tersebut. "Mesti ditindak," singkat Kapolda Istiono.
Sementara itu saat redaksi harian ini mencoba mengkonfirmasi Kapolres Bateng AKBP Edison LB Sitanggang via sellulernya terkait proses hukum pemilik tambang yang keempat pekerjanya tewas di kawasan blok 8 dusun B1 Desa Lubukbesar, sekaligus hendak mengkonfirmasi tambang di kawasan HL Merapen dan reklamasi PT Koba Tin yang masih beroperasi hingga Kamis (20/6) siang. Awak mulanya, panggilan tersambung namun tidak direspon, kemudian saat dicoba kembali dihubungi Hp yang bersangkutan hanya dijawab operator dengan nomor yang anda tuju sedang dialihkan.
Sementara itu Pemerhati kebijakan Publik Bateng, Lurianjaya berharap agar penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap semua aktifitas ilegal di kawasan HL apalagi itu juga merupakan reklamasi eks tambang PT Koba Tin.
"Sangat memprihatinkan, terlebih jalan alternatif warga sampai dibabat habis pula," katanya.
Menurutnya, para cukong sampai berani berbuat illegal, pastinya karena ada permintaan timahnya. Banyak aturan yang dilanggar, mulai dari UU Minerba hingga UU Kehutanan. Hancurlah Negeri ini, jika cukong-cukong membabat habis kawasan Hutan Lindung tapi tidak ada tindakannya. Terlebih masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya ke media sosial FB, namun belum ada tindakan juga.
"Kami berharap penindakan jangan hanya sebatas pada penertiban, namun kolektor biji timahnya juga harus ditindak," tegas Luriyanjaya. (Redaksi/RB)