TOBOALI – Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono melalui Kabag Ops, Kompol Irwan menegaskan soal tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi pada Sabtu (9/2) dinihari lalu, sekitar 03.00 di Desa Bedengung Kecamatan Payung dengan korban Hdr alias Andri (22). Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Sudah didalami di penyidik Polres Basel siapapun yang melakukan kita proses hukum. Sementara masih pemeriksaan mendalam, nanti kita tahu yang bersangkutan apa motifnya, kita dalami," Kabag Ops, Kompol Irwan kepada Radar Bangka, Senin(11/2).
Dijelaskan Irwan, saat ini, korban dengan kondisi tangan sebelah kiri terputus masih dalam menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Pangkalpinang yang sebelumnya sempat menjalani perawatan di Puskesmas Payung.
“Korban ini sebelumnya diamankan oleh warga dan perangkat Desa Bedengung dalam keadaan tangan kiri sudah putus. Lalu, warga menelpon pihak kepolisian untuk memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Payung," ujar Kompol Irwan.
Berdasarkan informasi warga tersebut, Kapolsek Payung, Iptu Epriansyah bersama anggota langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bedengung.Sesampainya di TKP, Kapolsek dan anggota melihat korban tersebut bersama warga dan perangkat Desa langsung membawa korban ke Puskesmas Payung untuk dilakukan tindakan medis.
“Adapun barang bukti yang diamankan di TKP adalah berupa 1 unit sepeda motor merk Viar warna merah bernomor polisi (Nopol) BN 8776 NL. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang,"tandas Irwan.(bim)