PANGKALPINANG - Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pangkalpinang berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Pangkalpinang, Kamis (22/11).
Pelaku berinisial SR alias SP (32), KL alias A (36), DR alias S (44), dan FS alias A (28), saat ini keempat pelaku harus rela meringkuk di jeruji tahanan Mapolres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Empat pelaku yang kita amankan itu dilakukan di empat TKP yang berbeda. Dua pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri, juga merupakan resedivis pada kasus yang sama," ungkap Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana didampingi Kabag Ops Kompol Sahbaini saat menggelar press realese.
Iman menyebutkan, empat TKP tindak pidana curat tadi terjadi di kontrakan Gang Air Nangka, Warnet T2Net, Rumah Makan Pindang Aura, dan toko Mega Graha Teknik. Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan pelaku pada pagi hari dan malam hari menggunakan sejumlah alat-alat.
"Motif pelaku karena kondisi ekonomi. Mereka bukan jaringan, terpisah dan bergerak sendiri-sendiri. Kita lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku
Dedi Silet dan Sap. Kedua orang ini merupakan residivis dan berusaha melarikan diri," ujar Iman.
Tak hanya pelaku, polisi turut menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana curat tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan tadi diantaranya satu handphone merk Xiaomi Note 5A warna putih, handphone merk Oppo F1S warna putih, handphone Samsung J5 warna putih.
"Kemudian ada 6 unit monitor merk BenQ, dua monitor Acer, 8 unit CPU, satu Mobil kijang, gunting besi, yang dan pahat. Polisi juga mengamankan laptop merk Lenovo warna biru, handphone Xiaomi Note 5A warna pink. Uang tunai Rp2,7 juta pecahan Rp100 ribu. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu tahun 2013 beserta STNK," sambung Iman.
Lebih lanjut, sedikitnya total kerugian dari tindak pidana curat tadi ditaksir mencapai Rp 77 juta sehingga keempat pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cr11)